Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Negara Asean
- Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik.
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai
satu kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan
satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang
dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional,
merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden.
Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar. ” Dengan demikian, sistem pemerintahan di
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem
presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana
kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan
legislatif
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna,
yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan
DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidak sempurnaan itu ditunjukan
antara lain : MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi
tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD. Fungsi DPD hanya lembaga
pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.
Dari kedua alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut
Trikameral (Tiga Kamar).
- Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Brunei
Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak
pemerintahan monarki absolut dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala
Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan
Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan
beberapa Menteri. Dalam monarki absolut, kekuasaan pemimpin tidak
terbatas. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa
yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan
Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet
menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah
tertinggi.
Brunei juga merupakan negara kesatuan, dimana pemerintah pusat adalah
yang tertinggi. Selain itu Brunei menganut Kesultanan Konstitusional,
yang artinya kekuasaan kesultanan dibatasi oleh Undang-Undang atau
konstitusi. Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan
September 2000 sultan bersidang untuk menentukan parlemen yang tidak
pernah diadakan sejak 1984, namun parlemen ini hanya bertugas menasehati
sultan saja, karena pemerintahan mutlak berada pada sultan
(unikameral).
- Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Malaysia
Malaysia adalah sebuah federasi dari 13 negara bagian dan 3 wilayah
federal. Federasi merupakan bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan yang
membagi negaranya menjadi beberapa negara bagian yang saling bekerja
sama dan membentuk negara kesatuan. Sistem pemerintahan yang dianut oleh
Malaysia adalah sistem parlementer. Sistem pemerintahan di Malaysia
erat model sistem Westminster parlementer, warisan dari pemerintahan
kolonial Inggris.
Setiap Negara bagian memiliki majelis, dan pemerintah negara bagian
dipimpin oleh kepala menteri (chief minister) dimana kepala menteri di
tiap negara bagian diangkat oleh majelis negara bagian. Bentuk
pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara
kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya
merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja
Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan
Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara
bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak
turut serta di dalam pemilihan .
Dalam sistem pemerintahan Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan
adalah seorang perdana menteri. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh
kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia
menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan
Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan
majoritas di dalam parlemen.
Dalam kekuasaan legislative Malaysia memiliki sistem bikameral yang
terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan
Rakyat). Senat menguasai 70 kursi di parlemen sementara HoR menguasai
219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara
26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian. Anggota HoR
dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
- Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Thailand
Politik Thailand saat ini dilakukan dalam kerangka monarki
konstitusional, di mana Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan dan
raja turun-temurun adalah kepala negara. Pengadilan independen dari
eksekutif dan legislatif. Bentuk negara Thailand berbentuk Kesatuan.
Sistem pemerintahan Thailand adalah parlementer. Parlemen Thailand
yang menggunakan sistem dua kamar dinamakan Majelis Nasional atau
Rathasapha yang terdiri dari Dewan Perwakilan (Sapha Phuthaen Ratsadon)
yang beranggotakan 480 orang dan Senat (Wuthisaph) yang beranggotakan
150 orang.
Anggota Dewan Perwakilan menjalani masa bakti selama empat tahun,
sementara para senator menjalani masa bakti selama enam tahun. raja
mempunyai sedikit kekuasaan langsung di bawah konstitusi namun merupakan
pelindung Buddhisme Kerajaan Thai dan lambang jati diri dan persatuan
bangsa. Raja yang memerintah saat ini dihormati dengan besar dan
dianggap sebagai pemimpin dari segi moral, suatu hal yang telah
dimanfaatkan pada beberapa kesempatan untuk menyelesaikan krisis
politik. kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, yang dilantik sang
raja dari anggota-anggota parlemen.
- Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Filipina
Filipina merupakan negara kepulauan yang sistem pemerintahannya
berbentuk republik. Presiden berfungsi sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan, dan Panglima Tertinggi angkatan bersenjata. Presiden
dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 6 tahun, dan memilih dan
mengepalai kabinet. Bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan
presidensil.
Dewan Legislatif Filipina mempunyai dua kamar: Kongres terdiri dari
Senat dan Dewan Perwakilan; anggota keduanya dipilih oleh pemilu. Ada 24
senator yang menjabat selama 6 tahun di Senat, sedangkan Dewan
Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota kongres yang
melayani selama 3 tahun. Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh
Mahkamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Mahkamah Agung sebagai
kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.
- Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Laos
Satu-satunya partai politik yang diakui di Laos adalah Partai
Revolusioner Rakyat Laos(LPRP). Kepala negara adalah seorang presiden
yang ditentukan oleh parlemen untuk masa jabatan 5 tahun. Kepala
pemerintahan adalah seorang perdana menteri yang ditunjuk oleh presiden
dengan persetujuan dari parlemen. Kebijakan pemerintahan ditentukan oleh
partai melalui 9 anggota yang sangat berkuasa Politbiro dan 49 anggota
Komite Pusat. Keputusan pemerintah yang penting ditentukan Dewan
Menteri. Jenis kekuasaan negara Laos adalah republik sosialis dan
berbentuk kesatuan. Sistem pemerintahan adalah presidensil dan
parlemennya merupakan Unikameral.
- Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Vietnam
Republik Sosialis Vietnam adalah sebuah negara partai tunggal. Sebuah
konstitusi baru disahkan pada April 1992 menggantikan versi 1975. Peran
utama terdahulu Partai Komunis disertakan kembali dalam semua
organ-organ pemerintah, politik dan masyarakat. Hanya organisasi politik
yang bekerjasama atau didukung oleh Partai Komunis diperbolehkan ikut
dalam pemilihan umum. Ini meliputi BarisanTanah Air Vietnam (Vietnamese
Fatherland Front), partai serikat pedagang dan pekerja. Meskipun negara
tetap secara resmi berjanji kepada sosialisme sebagai doktrinnya, makna
ideologi tersebut telah berkurang secara besar sejak tahun 1990-an.
Presiden Vietnam adalah kepala negara dan secara nominal adalah
panglima tertinggi militer Vietnam, menduduki Dewan Nasional untuk
Pertahanan dan Keamanan(Council National Defense and Security). Peran
presiden sebagai kepala negara tidak pernah lepas dari bantuan seorang
kepala pemerintahan, yaitu Perdana Menteri. Perdana Menteri Vietnam
adalah kepala pemerintahan mengepalai kabinet yang terdiri atas 3 deputi
perdana menteri dan kepala 26 menteri-menteri dan perwira-perwira.
Vietnam memiliki sebuah lembaga yang berperan sebagai perumus
Undang-Undang pemerintah (Parlemen Unikameral). Lembaga tersebut bernama
Majelis Nasional Vietnam (National Assembly of Vietnam). Lembaga ini
memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga
eksekutif dan yudikatif.
- Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Singapura
Singapura adalah sebuah republik parlementer dengan sistem
pemerintahan parlementer unikameral / Westminster yang mewakili berbagai
konstituensi. Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan
sebagai sistem politik negara ini. Partai Aksi Rakyat (PAP) mendominasi
proses politik dan telah memenangkan kekuasaan atas Parlemen di setiap
pemilihan sejak menjadi pemerintahan sendiri tahun 1959.
Singapura merupakan negara republik dengan bentuk pemerintahan
parlementer. Kepala negara presiden, kepala pemerintahan perdana mentri.
Singapura menganut sistem multipartai dengan 20 partai politik yang
terbesar diantaranya partai aksi rakyat.
Singapura adalah sebuah negara berbentuk Republik dengan sistem
pemerintahan parlementer. Lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif tercantum dalam konstitusi negara
Singapura. Kepala Negara Singapura adalah seorang Presiden. Administrasi
pemerintahan dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang
Perdana Menteri. Perdana Menteri dan anggota kabinetnya diangkat oleh
Presiden diantara para anggota parlemen. Seluruh anggota kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen.
Singapura menganut sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer dengan
bentuk negara Republik. Kepala Negaranya seorang Presiden yang dipilih
berdasarkan Undang-undang Presiden yang mulai berlaku sejak tanggal 30
Nopember 1991. Dalam Undang-undang Presiden, dinyatakan bahwa pemilihan
Presiden dilakukan sekali dalam enam tahun melalui pemilihan umum.
Perdana Menteri sebagai pemimpin kabinet yang menjalani pemerintahan
sehari-hari dipilih dari pimpinan partai yang memegang mayoritas di
Parlemen.
- Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Kamboja
Kerajaan Kamboja adalah sebuah negara berbentuk monarki
konstitusional di Asia Tenggara. Negara ini merupakan penerus Kekaisaran
Khmer yang pernah menguasai seluruh Semenanjung Indochina antara abad
ke-11 dan 14. Bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh
seorang raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh Undang-Undang
dasar(konstitusi).
Berdasarkan konstitusi 1993, Kamboja adalah negara kerajaan yang
menganut sistem demokrasi liberal, pluralisme dan ekonomi pasar. Raja
Kamboja menjabat Kepala Negara menjabat sebagai Kepala Negara, tetapi
tidak memerintah. Pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri dengan
dibantu oleh para menteri yang tergabung dalam Dewan Menteri ( Council
of Minister ).
Kamboja merupakan parlemen bikameral, Dewan Nasional Kamboja (123
kursi yang dipilih langsung untuk jangka waktu 5 tahun) dan Senat (61
kursi; 2 dipilih oleh monarki, 2 dipilih dewan nasional, 57 dipilih oleh
parlemen dan perwakilan masyarakat untuk jangka waktu 5 tahun)
- Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Myanmar
Myanmar merupakan salah satu Negara yang terletak di Asia Tenggara,
dan merupakan salah satu anggota dari ASEAN yang berbentuk negara
kesatuan. Bentuk pemerintahan Myanmar adalah Juntai Militer yang di
kenal dengan nama The State Peace and Development Council (SPDC). Kepala
Negara Myanmar di pegang oleh Juntai (Jendral), sedangkan kepala
pemerintahan dikepalai oleh perdana menteri. Sejak Juntai Militer
menguasai Myanmar, banyak terjadi demonstrasi yang di lakukan oleh
rakyat Myanmar. Para pendemonstrasi ini terdiri dari rakyat Myanmar
yaitu para aktivis mahasiswa dan para tokoh agama yaitu para biksu.
Myanmar pemerintahannya berbentuk Oligarki Militer. Oligarki adalah
negara yang kekuasaan politiknya dipegang oleh kelompok elit kecil dari
masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga atau militer.
Parlemen: Menurut konstitusi seharusnya Bikameral (Pyithu Hluttaw/setara
House of Representatives + Amyotha Hluttaw/setara Senate). Saat ini
dijalankan oligarki militer.
+ komentar + 1 komentar
Terima kasih informasinya kak
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Atau di kosongkan juga tidak ada masalah.